Dinas Lingkungan Hidup adalah bagian dari lembaga pelaksana kerja pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Lembaga ini membantu pemimpin daerah yakni bupati atau walikota untuk melakukan segala urusan di bidang lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup juga bertugas dalam pekerjaan penataan ruang, dan kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Wewenang Dinas Lingkungan Hidup
Untuk melakukan tugas pemerintah daerah di bidang lingkungan, dinas lingkungan hidup memiliki fungsi, seperti:
1. Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup.
2. Merumuskan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
3. Melakukan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
4. Membina Unit Pelaksana Teknik (UPT) dan kelompok jabatan fungsional Dinas Lingkungan Hidup.
5. Melaksanakan kegiatan administrasi Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Konservasi Lingkungan: Pengertian dan Tanggung Jawabnya, Materi IPAS Kelas 5 SD
Nah, itu dia pengertian, tugas, dan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Dinas Lingkungan Hidup? |
Petunjuk: Cek di halaman 1 |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar