GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang pengertian devisa.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian belajar tentang cadangan devisa, ya.
Untuk diketahui, cadangan devisa adalah salah satu komponen penting dalam kegiatan perdagangan internasional.
Pada buku materi IPS Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka juga membahas tentang devisa.
Lantas, apa yang dimaksud dengan cadangan devisa? Yuk, kita cari tahu.
Pengertian Cadangan Devisa
Cadangan devisa adalah aset atau aktivas luar negeri yang dikuasai otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu.
Cadangan devisa sendiri digunakan untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran.
Selain itu, cadangan devisa digunakan untuk untuk menjaga kestabilan nilai tukar.
Cadangan devisa biasanya berbentuk kekayaan dalam bentuk mata uang asing.
Setelah mengetahui pengertian cadangan devisa, kita pindah ke bentuk-bentuk cadangan devisa, yuk.
Baca Juga: Contoh-Contoh Kegiatan Ekonomi Masyarakat Agraris dan Nonagraris
Bentuk-bentuk Cadangan Devisa
Cadangan devisa sendiri tidak hanya berupa mata uang asing.
Kekayaan alam lainnya juga bisa menjadi cadangan devisa yang memiliki nilai tertentu.
Dilansir dari buku Pengelolaan Cadangan Devisa di Bank Indonesia melalui Kompas, ada beberapa bentuk cadangan devisa.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk cadangan devisa:
1. Emas Moneter
Emas moneter adalah persediaan emas yang dimiliki berupa emas batangan dengan persyaratan internasional tertentu.
Contohnya adalah emas murni, dan mata uang emas yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
2. Special Drawing Rights
Special Drawing Rights adalah fasilitas yang berupa alokasi dana.
Fasilitas ini memungkinkan terjadinya dinamika cadangan devisa negara.
Baca Juga: Contoh Kegiatan Ekonomi yang Memanfaatkan Sumber Daya Laut
3. Reserve Position in the Fund (RSF)
RPF merupakan cadangan devisa dari suatu negara yang ada di rekening IMF.
Fasilitas ini berfungsi untuk menunjukkan posisi kekayaan dan tagihan suatu negara.
4. Valuta Asing
Valuta asing adalah uang kertas asing dan simpanan, surat berharga berupa saham, obligasi, penyertaan, dan instrumen pasar uang.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar