Program ini dicetuskan oleh Menteri Keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan dari BP-KNIP.
Melalui program ini, pemerintah menghimpun dana dari masyarakat Indonesia untuk segala keperluan ekonomi bangsa.
Program Pinjaman Nasional resmi dikeluarkan pemerintah pada 29 April melalui UU No. 4 Tahun 1946.
UU itu memuat bentuk Pinjaman Nasional, yang mana warga akan memberikan pinjaman ke negara dalam bentuk uang rupiah dengan bukti surat pengakuan utang atau obligasi.
2. Mengeluarkan Mata Uang Sendiri
Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan mata uang resmi negara Indonesia pada 30 Oktober 1946.
Mata uang tersebut bernama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Mata Uang ORI kemudian mengganti mata uang Jepang dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Kala itu, Ssribu mata uang Jepang bernilai satu rupiah ORI.
3. Membentuk Bank Negara Indonesia
Setelah memiliki mata uang sendiri, pemerintah Indonesia mulai mengatur percetakan dan peredaran ORI dalam satu sistem perbankan Indonesia.
Baca Juga: Bentuk Interaksi Sosial: Bidang Politik, Ekonomi, Moral, Sosial Budaya, Kelas 5 SD
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar