Jenis Kredit
Kredit sendiri dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Kredit Modal Usaha: Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah.
2. Kredit Investasi: Digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang nasabah.
3. Kredit Konsumsi: Digunakan untuk kebutuhan konsumsi nasabah.
Fungsi Kredit
Kredit sendiri juga memiliki beberapa fungsi, berikut ini adalah fungsinya:
1. Meningkatkan daya guna uang
Uang akan menjadi produktif jika bank memberikan kredit kepada nasabah.
2. Meningkatkan peredaran daya guna barang
Adanya perdagangan barang dan jasa akan meningkatkan peredaran uang.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Lembaga Keuangan, Materi IPS Kelas 8 SMP
Source | : | kompas,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar