Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen
Setelah dilakukan amandemen, sistematika Undang-Undang Dasar 1945 menjadi seperti berikut ini:
1. Pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.
2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Nah, itulah pembahasan mengenai sistematikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sesudah atau setelah amandemen.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar