1. Tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku.
2. Menaati hukum dan pemerintahan.
3. Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain.
4. Bersikap adil dan membela kebenaran.
5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7. Wajib membayar pajak dan menjaga fasilitas umum.
Sebagai tambahan informasi, berbeda dengan HAM, hak warga negara dalam konstitusi bisa dicabut, lo.
Jika seorang warga negara enggak lagi memenuhi ketentuan maka ia bisa kehilangan kewarganegaraannya. Maka dari itu enggak lagi memiliki hak warga negara tersebut, Kids.
Begitu juga dengan kewajiban warga negara yang berbeda dengan kewajiban asasi.
Perlu diketahui bahwa kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, sehingga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut.
Nah, sekarang sudah tahu ya, apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara menurut konstitusi.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar