Kebijakan ini mengatur tentang pekerja kasar dengan sistem kerja kontrak.
Para pekerja tidak boleh meninggalkan pekerjaannya sebelum kontraknya habis.
Bagi yang melarikan diri dikenakan hukuman dari aturan tersebut.
Tetapi kebijakan tersebut akhirnya juga dihapuskan pada abad ke-20.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | kompas,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar