GridKids.id - Salah satu norma yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat adalah norma hukum.
Norma hukum digunakan untuk menegakkan aturan di masyarakat.
Melansir dari gramedia.com, norma hukum merupakan aturan yang diperuntukkan untuk ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh pemerintah atau penguasa.
Nah, tahukah kamu? Setiap warga negara yang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya wajib mengikuti norma hukum yang sudah dibuat, Kids.
Diketahui dalam praktiknya terdapat kepolisian, kejaksaan, hakum, serta aturan dan norma hukum di suatu negara.
Norma hukum bersumber dari UUD 1945, KUHP, dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya.
Sementara sifat norma hukum yaitu mengikat untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu.
Artinya, bahwa norma hukum harus ditaati dan jika terjadi pelanggaran akan dikenai sanksi, Kids.
Yuk, simak informasi berikut ini untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis norma hukum yang berlaku di kehidupan masyarakat, ya!
Ciri-Ciri dan Jenis Norma Hukum
Norma hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut, antara lain:
Baca Juga: Mengenal Unsur-Unsur dan Sumber Hukum di Indonesia, Apa Saja?
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar