Demokrasi Pancasila memiliki empat isi pokok, yaitu:
1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dimuat dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
2. Menghargai dan melindungi Hak Asasi Manusia.
3. Pelaksanaan kehidupan ketetanegaraan yang didasarkan pada kelembagaan.
4. Sebagai sendi dari hukum yang sudah dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.
Asas demokrasi Pancasila diambil dari sila keempat Pancasila, yang berbunyi:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Nah, dari sila keempat ini, diambil dua asas yang dijadikan sebagai pedoman dalam demokrasi Pancasila, yaitu:
1. Asas kerakyatan
Baca Juga: 5 Sumber Nilai Moral yang Ada dalam Demokrasi Pancasila, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar