6. Pembentukan hukum: bagian proses hukum yang meliputi lembaga aparatur serta saran pembentukan hukum.
7. Bentuk hukum: hasil dari proses pembentukan hukum.
8. Penerapan hukum: proses kelanjutan dari proses pembentukan hukum; meliputi lembaga, aparatur, saran, prosedur, dan penerapan hukum.
9. Evaluasi hukum: suatu proses pengujian kesesuaian di antara hasil penerapan hukum dan undang-undang ataupun tujuan hukum yang telah dirumuskan sebelumnya.
Ada beberapa jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di dunia, yaitu:
1. Eropa Kontinental atau Civil Law
Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.
Sistem ini dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.
2. Anglo Saxon atau Common Law
Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law.
Anglo Saxon berasal dari Inggris, lalu menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Baca Juga: 5 Faktor yang Memengaruhi Hukum Permintaan dan Contohnya, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar