Ernst Utrecht adalah seorang filsuf dan pakar hukum berdarah Indonesia-Belanda.
Menurutnya, hukum adalah kumpulan petunjuk-petunjuk hidup seperti perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat.
Petunjuk hidup ini harus ditaati, dan orang yang melanggar bisa mendapat hukuman dari pihak berwajib.
Immanuel Kant adalah seorang filsuf ternama pada abad ke-18 yang berasal dari Jerman.
Menurutnya, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan punya kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan.
Kant berpendapat kalau manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoratif dan mengikat secara perasaan, baik kekaguman atau ketakutan.
Dengan begitu, manusia akan bertindak sesuai kehendaknya tapi enggak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.
Thomas Hobbes adalah filsuf yang berasal dari Inggris.
Menurutnya, hukum adalah alat perekat formal untuk menyatukan masyarakat yang pada awalnya enggak terorganisir.
Hukum juga merupakan suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat, baik secara paksa atau memerintah.
Hukum dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat.
Baca Juga: 5 Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Sanksinya
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar