- Tiap warga negara berhak memeroleh keadilan di mata hukum.
- Berhak memeroleh kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil dalam masyarakat.
- Wajib bersikap adil dalam membela apa yang benar.
- Wajib untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa kepada sesama.
3. Sila Ketiga - Persatuan Indonesia
- Punya hak yang sama dalam upaya bela negara.
- Punya hak untuk mendaftarkan diri bergabung sebagai abdi negara.
- Wajib memupuk rasa persatuan berdasar semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
4. Sila Keempat - Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
- Hak suara dan berpendapat.
Baca Juga: Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan 5 Nilai Dasar Pancasila
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar