Norma hukum terdiri dari 4 jenis, antara lain:
1. Hukum tertulis: norma-norma aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis.
2. Hukum pidana: bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara.
3. Hukum perdata: bagian dari norma hukum tertulis yang berisi aturan untuk kepentingan individu di masyarakat.
4. Hukum tidak tertulis: lahir dari kehidupan masyarakat yang norma-normanya bisa berlaku dalam kehidupan, akan tetapi sifatnya lebih abstrak.
Norma hukum punya fungsi yang penting, yaitu:
1. Sebagai aturan hidup di dalam sebuah lingkungan, wilayah, atau negara
2. Agar kehidupan bermasyarakat lebih teratur
3. Terdapat keadilan di masyarakat
4. Masyarakat tak semena-mena dalam bertindak
5. Sebagai pedoman hidup dan bertindak.
Baca Juga: Contoh Perilaku yang Mencerminkan Norma Adat Istiadat di Lingkungan Sekolah dan Keluarga
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar