Alasan UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar di Indonesia
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.
UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi.
Alasan UUD 1945 sebagai hukum dasar di Indonesia adalah karena UUD 19454 merupakan representasi atau perwujudan dari Pancasila dalam bentuk perundangan yang baku dan tertulis.
Sederhananya, saat mengacu pada UUD 1945 berarti juga berpatokan pada Pancasila sebagai dasar negara ya, Kids.
Di samping itu, dengan adanya UUD 1945 negara Indonesia memiliki dasar hukum dalam membantu suatu negara.
Suatu negara memiliki banyak aturan untuk mengatur masyarakatnya.
Baik aturan tersebut berupa undang-undang maupun aturan lainnya.
Semua hukum yang berlaku di suatu negara enggak boleh bertentangan.
Tanpa adanya hukum tertulis, undang-undang dan ketentuan-ketentuan bisa bertentangan satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Sifat-Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertulis
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar