1. Perjanjian Ekstradisi
Perjanjian ekstradisi membuat negara ASEAN mendapat bantuan jika adanya tersangka kejahatan yang melarikan diri ke wilayah ASEAN.
Negara ASEAN lalu saling membantu agar dapat menemukan serta mengembalikan tersangka tersebut ke negara asalnya.
2. Delence Minister Meeting
Delence minister meeting adalah pertemuan rutin yang dilakukan antara Menteri Keamanan dalam periode tertentu untuk mendiskusikan kerja sama serta keamanan ASEAN.
3. Perjanjian Bebas Nuklir
Perjanjian bebas nuklir di lakukan oleh negara ASEAN untuk melarang adanya kegiatan produksi serta penggunaan senjata nuklir.
4. Delegasi Duta dan Konsulat
Delegasi Duta dan Konsulat adalah pertemuan sebagai perwakilan dari negara yang mengutus menjalankan peran dalam menjaga stabilitas negara.
Baca Juga: 6 Negara Anggota ASEAN yang Berbentuk Pemerintahan Republik dan Dipimpin Presiden
5. Perjanjian Kawasan Harmonis
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar