GridKids.id - Kasus COVID-19 di Indonesia masih belum mereda dan masih terus terjadi setiap harinya.
Hal ini mendorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis kebijakan baru terkait vaksinasi booster COVID-19 kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan.
Pemberian vaksinasi booster kedua ini akan dimulai pada Jumat (29/7/2022) besok hari.
Kebijakan ini dirilis menimbang fakta bahwa kasus positif COVID-19 kembali melonjak pasca pelonggaran kegiatan masyarakat dan izin untuk lepas masker di ruang terbuka diberlakukan pemerintah.
Pihak Kemenkes RI melihat bahwa pemberian booster kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk para nakes penting.
Nakes sebagai pihak terdepan dalam menghadapi penambahan-penambahan kasus di lapangan harus memiliki proteksi yang memadai dari kemungkinan terpapar virus.
Vaksinasi dosis keempat atau booster kedua untuk nakes ini akan dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Bagi nakes calon penerima vaksin COVID-19 diharuskan sudah disuntik booster pertama setidaknya enam bulan sebelumnya.
Jenis vaksin yang akan diterima akan menyesuaikan dengan stok vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Kembali Naik, Para Ahli Ungkap Penyebabnya
Apakah Masyarakat Akan Mendapat Booster Kedua?
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar