Bahkan, atribut ini seringkali sulit dicari.
Namun, dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan dengan tegas kalau siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
3. Kegiatan dilakukan di sekolah
MPLS mewajibkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di lingkungan sekolah.
Waktunya pun sudah ditetapkan yakni 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru.
Berbeda dengan MOS di mana sering terjadi kasus perploncoan di luar kegiatan sekolah.
Baca Juga: Simak Jalur Penerimaan Siswa Baru di DKI Jakarta yang Dibuka Pada 15 Juni 2020
4. Kegiatan edukatif
Kegiatan MPLS bersifat menyenangkan dan edukatif.
Hal ini berbeda dengan kegiatan MOS yang lebih banyak diwarnai kegiatan mengandung unsur perploncoan, kekerasan atau perundungan.
5. Biaya MPLS
Panitia MPLS dilarang untuk melakukan pungutan biaya ataupun bentuk pungutan lain yang sifatnya memaksa.
Sebaliknya dalam MOS kerap terjadi dilakukan oleh para senior atau alumni memaksa siswa baru untuk memberikan 'sesuatu' mulai dari hal sederhana seperti cokelat sampai pungutan-pungutan lain.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar