GridKids.id - Tahukah kamu apa saja hak dan kewajiban menanam pohon?
Nah, pada artikel ini kita akan mempelajari mengenai hak dan kewajiban menanam pohon.
Menanam pohon enggak hanya menambah keindahan di halaman rumah saja, lo.
Menanam pohon juga bisa memberikan berbagai manfaat bagi manusia dan lingkungan.
Dilansir dari Kompas.com, menanam pohon memiliki fungsi yang sangat vital bagi kehidupan makhluk hidup.
Oleh karena itu, kita harus menjaga dan menanam pohon kembali untuk memelihara kelangsungan kehidupan di bumi.
Selain terus menjaga, kita juga harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban dalam menanam pohon.
Hal merupakan kewenangan untuk berbuat sesuatu, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau yang menjadi tugas manusia.
Sebelum mendapatkan hak, kita harus melakukan kewajiban terlebih dahulu, ya.
Baca Juga: Bikin Sejuk Rumah, Begini Cara Menanam Pohon Tabebuya dari Biji yang Sudah Tua
Nah, untuk mengetahui hak dan kewajiban menanam pohon simak informasi di bawah ini, ya!
Hak dan Kewajiban Menanam Pohon
Di bawah ini merupakan hak menanam pohon yang harus diketahui, antara lain:
1. Mendapatkan hasil dari pohon seperti buah, daun, dan batang
2. Terhindar dari bencana longsor
3. Mendapatkan oksigen
4. Terhindar dari bencana banjir
5. Terhindar dari erosi
Lalu, apa saja kewajiban menanam pohon?
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Tumbuhan Parasit dan Jenis-jenisnya
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban menanam pohon, di antaranya:
1. Melindungi pohon dari berbagai gangguan
2. Melakukan reboisasi atau penanaman pohon
3. Memberikan pupuk agar bisa tumbuh dengan baik
4. Menjaga dan melestarikan pohon dari kerusakan
5. Menyiram pohon agr bisa tumbuh besar
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja hak dan kewajiban menanam pohon yang perlu diketahui.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar