Pelonggaran masker ini tetap memerhatikan beberapa kriteria tersendiri, di antaranya boleh melepas masker kalau berada di ruang terbuka yang enggak padat orang.
Bapak Presiden menambahkan bahwa masih diharuskan menggunakan masker saat ada di ruang tertutup atau transportasi umum.
Namun, pelonggaran ini masih dalam proses penyesuaian dan enggak diterapkan di semua lokasi atau wilayah.
Sama halnya seperti perubahan dan berbagai penyesuaian yang dilakukan pada masa-masa awal pandemi sekitar 2 tahun lalu, kebijakan penggunaan masker terus direvisi melihat kondisi di lapangan.
Kelompok yang Belum Boleh Melepas Masker
Selain itu, kelompok yang masih harus memakai masker saat di luar ruangan adalah masyarakat rentan seperti lansia atau mempunyai penyakit bawaan atau komorbid.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," tutur Presiden Jokowi.
Selain itu, aturan penggunaan masker juga berlaku untuk masyarakat yang sedang batuk atau pilek.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Melepas Masker di Ruang Terbuka
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mencabut syarat hasil negatif tes COVID-19 untuk masyakarat yang hendak bepergian, baik di dalam maupun luar negeri.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar