Mengikuti hal tersebut, pemerintah pun menghapus syarat hasil tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang sudah divaksin dosis lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bapak Wiku Adisasmito pada Selasa (17/5/2022).
Kebijakan baru akan berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (18/05/2022).
Kebijakan ini diambil pemerintah secara hati-hati dan tetap mempertimbangkan kondisi terkini perkembangan kasus baik nasional maupun di dunia.
Tetap Vaksinasi dan Hidup Sehat
Namun yang perlu diingat, walaupun pemerintah sudah banyak menghapus peraturan, kita tetap harus melanjutkan upaya vaksinasi.
Selain itu, budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti penerapan protokol kesehatan juga enggak boleh ditinggalkan.
Terlebih lagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum resmi menyatakan berakhir pandemi COVID-19.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar