Nah, karena PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, pembuatan PT enggak bisa dilakukan secara serta merta.
Ada sejumlah tahapan berupa perizinan dari pemerintah diperlukan.
Berikut ini syarat-syarat pembuatan PT yang harus dilalui terlebih dahulu, di antaranya:
- Pembuatan perjanjian tertulis
- Pembuatan akta pendirian yang dinotariskan
- Mendaftarkan PT ke Kementerian Kehakiman
- Mmendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan membuat pengumuman dalam Berita Negara.
- Modal berupa saham.
Baca Juga: Keren! Perusahaan Media Sosial Ternama Ini Sumbangkan Dana Miliaran untuk Lawan Virus Corona
- Setiap saham mempunyai nilai nominal tertentu.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar