GridKids.id - Tahukah kamu apa saja hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua?
Selama beridirinya, BPUPKI sudah melaksanakan dua sidang yang menghasilkan keputusan penting.
Namun sebelumnya, kita akan membahas latar belakang BPUPKI lebih dulu.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah salah satu badan yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Badan ini dibentuk oleh Jepang pada 1 Maret 1945 dan diresmikan pada 29 April 1945.
Saat itu, Jepang yang terus kalah dalam perang, ingin menarik simpati rakyat Indonesia agar mendapat dukungan.
BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang yang bertugas mengawasi.
Tujuan utama BPUPKI adalah menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan tata pemerintah, ekonomi, dan politik yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.
Nah, inilah hasil sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945.
Baca Juga: Hasil Sidang BPUPKI Kedua, 10-17 Juli 1945
Hasil Sidang BPUPKI Pertama, 29 Mei - 1 Juni 1945
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), di Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat.
Sidang ini dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan 12 anggotanya.
Pada hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Rumusan dasar negara Indonesia datang dari tiga tokoh utama kemerdekaan, yaitu Mohammad Yamin, Soekarno, dan Mr. Supomo.
Dari rumusan tersebut, milik Soekarno paling diterima, yaitu rumusan lima sila:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Itulah sebabnya pada tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Nah, itulah hasil sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, yaitu lahirnya Pancasila sebagai acuan menyusun dasar negara Indonesia.
Baca Juga: Hasil Sidang BPUPKI Kedua, 10-17 Juli 1945
Hasil Sidang BPUPKI Kedua, Tanggal 10-17 Juli 1945
Pada tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara. Isi rancangannya adalah sebagai berikut:
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal.
Dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai.
Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli 1945, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.
Setelah itu, BPUPKI melaporkan kepada pemerintah Jepang dan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan kerja BPUPKI.
Nah, itulah hasil sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Gridkids.id |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar