GridKids.id - Kids, siapa yang mau jalan-jalan ke Korea Selatan, nih?
Wisatawan asing yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap sudah bisa berkunjung ke Korsel tanpa karantina, mulai 1 April 2022 mendatang.
Wisatawan asing yang dibebaskan dari aturan karantina tujuh hari ini jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Hal ini pun sesuai dengan syarat dan kriteria vaksin yang ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ketentuan utamanya adalah wisatawan sudah menerima dosis ketiga (booster).
Selain itu, aturan ini berlakuk bagi yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19 (khusus vaksin Janssen boleh satu dosis), seenggaknya dalam waktu 14-180 hari terakhir.
Jika waktu vaksin kedua sudah lewat ari 180 hari, maka wisatawan harus melakukan vaksin booster untuk bisa berkunjung ke Korea Selatan.
Dilansir dari laman resmi Korea Tourism Organization, Senin (14/03/2022), Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan mengumumkan bahwa pada 1 April wisatawan asing bisa bebas dari karantina.
Hal ini berlaku meski sertifikat vaksinasi negara mereka belum terdaftar untuk status vaksinasi di Korea.
Baca Juga: Daftar Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2022: Korea Selatan Terbaru
Enggak Berlalu untuk Sejumlah Negara
Namun, kebijakan bebas karantina enggak berlaku untuk wisatawan yang berasal dari Pakistan, Uzbekistan, Ukraina, dan Myanmar.
Meski sudah divaksin, mereka yang berasal dari negara tersebut tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar