GridKids.id - Media sosial ramai membicarakan foto ijazah yang rusak karena dicakar-cakar kucing, Kids.
Namun, beberapa orang bingung dan tak mengerti bagaimana menguruh ijazah kerika rusak.
Namun ada beberapa langkah yang bisa dilakukan ketika mengalami ijazah rusak.
Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah rusak? Yuk, kita cari tahu.
1. Penjelasan Kemendikbud terkait ijazah rusak
Ijazah seseorang yang mengalami kerusakan bisa dilakukan pergantian pada satuan pendidikan.
"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat," ujar Juru Bicara Kemendikbud, Pak Anang, dilansir dari Kompas.com.
Pak Anang menyampaikan, untuk mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, Kids.
Syarat tersebut antara lain:
Baca Juga: Dokumen Pribadi Rusak Akibat Banjir? Ini Tempat untuk Memperbaikinya Secara Gratis
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Surat pernyataan tanggungjawab multak yang ditanda-tangani di atas materai
Hal tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.
2. Sekolah lama sudah digabung/berganti nama/tak beroperasi lagi
Satuan pendidikan yang sudah bergabung, harus menunjukan:
1. Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
2. Melampirkan surat pernyataan tanggungjawab ditanda-tangani dengan materai, Kids.
Satuan pendidikan berganti nama, harus menunjukan:
1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
Baca Juga: Benarkah Sidik Jari Manusia Enggak Ada yang Sama? #AkuBacaAkuTahu
2. Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak ditanda-tangani dengan materai, Kids.
Satuan pendidikan sudah tutup, harus menunjukan:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditanda-tangani di atas materai
3. Memiliki 2 orang saksi teman lulus satu angkatan dan satu sekolah dengan membawa bukti yang sah, Kids.
3. Enggak ada data diri pada sekolah
Jika pemohon enggak ada data diri di sekolah ataupun dinas, namun memiliki dua orang saksi satu angkatan maka ini yang harus ditujukan:
1.Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian,
2. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditanda-tangani di atas materai.
Baca Juga: Ternyata Ini Paspor Paling Langka di Dunia Hanya Ada 500 Orang yang Memilikinya
3. Menghadirkan 2 orang saksi seperti teman lulus satu angkatan satu sekolah, Kids.
4. Tak memiliki saksi
Jika kamu tak memiliki saksi maka ini yang harus kamu bawa, antara lain:
1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak ditanda-tangani di atas materai.
Selain itu, harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan adanya Berita Acara Pemeriksaan atau BAP
Surat keterangan pengganti ijazah dilakukan oleh kepala dinas pendidikan setempat, Kids.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), Dokumen Penting Selain Akte Kelahiran
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar