a. Landasan Ideal
Landasan ideal adalah sangat sesuai dengan yang dicita-citakan, diangan-angankan, atau dikehendaki. Landasan ideal dalam upaya bela negara di Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional dalam upaya bela negara di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan upaya bela negara di antaranya:
- Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
Baca Juga: Bangga Produk dalam Negeri, Salah Satu Bentuk Cinta Tanah Air
- Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) yang dijalankan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat berperan sebagai pendukung.
c. Landasan Operasional
Landasan operasional dalam upaya bela negara di Indonesia tercatat di dalam UU No.3 tahun 2002, pada pengertian bela negara.
4. Tujuan Bela Negara
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar