GridKids.id - Presiden Joko Widodo resmi menggratiskan vaksin dosis ketiga atau booster.
Vaksin booster dapat diperoleh secara gratis karena pemerintah mengutamakan keselamatan masyakarat.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Pak Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Sasaran vaksinasi booster ialah lansia dan kelompok rentan agar mendapatkan perlindungan lebih.
"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi," Kata Pak Jokowi.
Pak Jokowi juga menjelaskan ketentuan masyakarat yang mendapat vaksinasi booster.
Salah satu syaratnya ialah sudah menerima dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari 6 bulan.
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini, calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," Kata Pak Jokowi.
Baca Juga: BPOM Mengizinkan Lima Vaksin COVID-19 Menjadi Vaksin Booster, Apa Saja?
Selain itu, Pak Jokowi juga meminta masyakarat menerapkan protokol kesehatan meski sudah mendapat vaksinasi booster.
"Tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan." Ujar pak Jokowi.
Menerapkan protokol kesehatan merupakan salah satu mencegah dan mengatasi COVID-19.
"Vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini," kata Pak Jokowi.
Kriteria Penerima Vaksin Booster
1. Penerima vaksin booster berusia di atas 18 tahun
2. Sudah mendapat vaksin dosis kedua dalam kurun waktu 6 bulan atau lebih.
3. Untuk program vaksin booster dilakukan pada Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasi 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen dosis 2.
Untuk mengecek status terebut bisa melalui laman vaksin.kemkes.go.id.
Baca Juga: Dilaksanakan pada 12 Januari 2022, Ini Harga 5 Vaksin Booster COVID-19
Vaksin yang digunakan
Ada 5 jenis vaksin booster yang diizinkan digunakan oleh BPOM, antara lain:
1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma
2. Vaksin Pfizer
3. Vaksin AstraZeneca
4. Vaksin Moderna
5. Vaksin Zifivax
Baca Juga: Sering Dikira Sama, Inilah Perbedaan Vaksin Booster dan Vaksin Dosis Ketiga
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | tribunews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar