Kebijakan Saat Nataru
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sejumlah peraturan akan diberlakukan secara ketat.
Detail mengenai aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya diterbitkan jelang Natal, tepatnya 22 Desember 2021.
Selain itu, akan diterapkan juga pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Dilansir Kompas.com, penyeragaman PPKM level 2 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bapak Muhadjir Effendy.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Bapak Muhadjir.
Baca Juga: Siklon Tropis Paddy Sebabkan Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ini Daftar Wilayah yang Harus Waspada
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar