Dekrit Presiden Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:
1. Menetapkan pembubaran konstituante.
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.
Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959 disambut baik oleh rakyat dan didukung pula oleh TNI AD.
Dekrit Presiden pun dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan DPR yang bersedia bekerja terus dalam rangka menegakkan UUD 1945.
Sejak dekrit Presiden ini dikeluarkan, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi terpimpin.
Baca Juga: 3 Jenis Demokrasi Berdasarkan Perhatiannya: Material, Formal, dan Gabungan
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar