Namun, seiring berkembanganya zaman, norma hukum dibentuk secara tertulis. Hal ini dilakukan supaya nilai-nilai tersebut dapat digunakan secara objektif.
Untuk proses pembuatan norma hukum seperti di Indonesia melalui beberapa tahapan yang dikenal dengan undang-undang.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri norma hukum, di antaranya:
1. Dapat mengenakan sanksi nyata kepada pelanggar seperti denda, pengurangan hak lainnya, dan saksi penjara.
2. Bersifat mengikat kepada semua orang yang ada dalam suatu negara tersebut.
3, Terdapat aturan yang dapat mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
4. Disusun atau dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukum.
Itulah pembahasan mengenai proses terbentuknya norma hukum dan ciri-cirinya, Kids.
Baca Juga: Norma Sosial: Jenis-Jenis, Fungsi dan Contohnya di Masyarakat
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar