3. Kegiatan indoor dan outdoor termasuk pesta petasan dan kembang apa pada 20 Desember sampai 2 Januari 2022.
4. Pusat perbelanjaan seperti pertokoan besar, mal, dan restoran pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
5. Pawai berupa arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022.
Selain itu, Kemenparekraf juga mengusulkan pembukaan bioskop dengan kapasitas 50%.
Sedangkan kemenpora mengusulkan untuk meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pada perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang di mall. Hal tersebut merupakan usulan dari Pemda dan Kemendag.
Sehingga jam operasional diubah menjadi pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, Kids.
Nah, itulah pembahasan mengenai pembatasan kegiatan pada PPKM level 4 hari Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Meski Sederhana, 5 Cara Ini Dapat Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Selama PPKM
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar