GridKids.id - Berdasarkan data dalam peta risiko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penurunan.
Namun, menjelang hari Natal dan perayaan Tahun Baru, pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia baik yang sedang berstatus PPKM level 1 maupun level 2.
Semua daerah akan disamaratakan dengan menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1
Dikutip dari Kompas.com, penerapan PPKM level 3 pada hari Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk mengurangi kenaikan kasus COVID-19.
Nah, pada artikel ini akan membahas mengenai kegiatan apa saja yang dibatasi pada PPKM level 3.
Yuk, simak informasi berikut ini untuk lebih lengkapnya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar