GridKids.id - Kids, pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM kali ini akan berlaku 16-29 November 2021.
Aturan perpanjangan perpanjangan PPKM tertuang di Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: Update COVID-19: Indonesia Catatkan Jumlah Kasus Baru Terendah Sejak 19 Bulan
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, kasus COVID-19 di sejumlah daerah semakin membaik dan terjadi pelonggaran kegiatan.
Pada perpanjangan PPKM kali ini ada 26 kabupaten/kota yang berstatus Level 1 di Jawa-Bali.
Lantas, daerah mana saja yang menerapkan PPKM Level 1? Yuk, kita cari tahu!
1. DKI Jakarta
1. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Selatan
5. Jakarta Utara
6. Jakarta Pusat
Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1, Apa Maksudnya?
2. Banten
1. Kota Tangerang
2. Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
1. Kota Cirebon
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kota Banjar
5. Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
1. Kota Tegal
2. Kota Semarang
3. Kota Magelang
4. Kabupaten Semarang
5. Kabupaten Demak
Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1 di Jawa-Bali
5. Jawa Timur
1. Kota Surabaya
2. Kota Mojokerto
3. Kota Madiun
4. Kota Kediri
5. Kota Blitar
6. Kabupaten Jombang
7. Kabupaten Lamongan
8. Kota Pasuruan
PPKM Level 1 yang diterapkan di beberapa daerah telah memenuhi indikator yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator yang dimaksudkan ialah kasus konfirmasi positif COVID-19 pada suatu daerah kurang 20 orang per 100 ribu penduduk per satu minggu, Kids.
Nah, itu tadi sejumlah daerah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, apa kotamu termasuk?
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar