3) Kepastian hukum dan keadilan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum dijamin pelaksanaannya oleh undang-undang.
Dengan begitu, ada kepastian hukum bahwa kegiatan tersebut (demonstrasi) dilindungi oleh undang-undang.
Jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan aturan, maka pelanggarnya akan dikenai sanksi.
4) Proporsionalitas
Asas ini adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, ataupun aparatur pemerintah, yang semuanya itu dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Baca Juga: Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan 5 Nilai Dasar Pancasila
5) Manfaat
Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum harus mendatangkan kemaslahatan dan bermanfaat untuk kepentingan umum.
Misalnya ada kebijakan pemerintah yang keliru, ada seseorang atau kelompok yang mewakili untuk bersuara.
Dengan masyarakat aktif memberikan pendapat dan suara, diharapkan pemerintah akan meninjau ulang dan melakukan perbaikan ke depannya.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Ahli yang Melibatkan Masyarakat
Itulah, Kids, uraian tentang kebebasan mengemukakan pendapat yang kebebasannya dilindungi negara.
Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa selama mengemukakan pendapat masyarakat juga harus memahami bahwa mereka berkewajiban menjaga ketertiban umum dan menjaga fungsi fasilitas umum di mana mereka melakukan demonstrasi.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar