GridKids.id - Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan sistematika Undang-Undang Dasar 1945?
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
Amandemen merupakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa perubahan, Kids.
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Contoh Hak Masyarakat Indonesia Sesuai dengan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertinggi di Indonesia. Soalnya, undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Tahukah kamu, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali.
Untuk informasi lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut ini mengenai sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah amandemen.
Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen tersebut enggak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 digelar sejak tahun 1999-2002 sebanyak empat kali, yaitu:
1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001
4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002
Pelaksanaan amandemen UUD 1945 enggak mengubah dasar negara, bentuk negara, maupun pemerintahan Indonesia yang sudah ditetapkan sejak dahulu.
Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada.
Pada bagian bab, pasal, dan lainnya tetap sama seperti sebelumnya, namun terdapat perubahan pada bagian isi, Kids.
Nah, berikut ini sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen, yaitu:
1. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.
2. Bagian batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan berupa penjelasan umum serta pasal demi pasal.
Sistematika UUD 1945 setelah amandemen, yaitu:
1. Pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.
2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Nah, itulah pembahasan mengenai sistematikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
Baca Juga: Makna Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan Per Alinea
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar