Makna Pasal 28 UUD 1945 dalam Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 28A: Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B:
1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C:
1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D:
1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Hak atas status kewarganegaraan.
Baca Juga: Makna Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan Per Alinea
Source | : | Kemhan.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar