Lagu Wajib atau Kebangsaan
Lagu wajib atau lagu kebangsaan adalah lambang negara yang jadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia, Kids.
Lagu wajib merupakan lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Contohnya adalah Indonesia Raya ciptaan WR Supratman.
Lagu wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Undang-undang tersebut menjamin kepastuian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Baca Juga: Ciri-Ciri Lagu Daerah dari Anonim hingga Bersifat Turun Menurun
Untuk menyanyikan lagu wajib kebangsaan, ada beberapa peraturannya, nih, yaitu:
1. Bisa dinyanyikan dengan iringan alat musik, tanpa iringan alat musik, ataupun secara instrumental.
2. Kalau diiringi musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
3. Kalau enggak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar