Perbedaan Norma dan Moral dalam Kehidupan Bermasyarakat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Menurut jenisnya norma dibagi menjadi empat, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
1. Norma Agama
Norma agama merupakan norma yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Jika melanggar norma agama maka akan mendapatkan sanksi berupa hukuman dosa dengan balasan di akhirat.
2. Norma Hukum
Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam undang-undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi pergaulan hidup di masyarakat.
Sanksi dari norma hukum adalah memaksa, mengikat, dan tegas seperti denda dan dipenjara.
Baca Juga: Jenis-Jenis Norma dan Tujuannya dalam Kehidupan Bermasyarakat
3. Norma Kesusilaan
Norma ini bersumber dari hati nurasi manusia yang mendorong manusia untuk berbuat kebaikan dan menjauhi keburukan.
Jika melanggar norma kesusilaan adalah berupa cemooh, dikucilkan di masyarakat, dan penyesalan.
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar