2. Komisi Yudisial (KY)
Komisi yudisial bertugas dalam memutus perkara maupun keluhan masyarakat dan mengawasi para hakim.
Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK), berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif dan Susunannya
Selain itu, mahkamah konstitusi juga berperan memutus pembubaran partai politik.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Mahkamah konstitusi juga memiliki hak untuk mencabut peraturan yang bertentangan dan enggak adil dengan undang-undang.
Nah, itulah fungsi lembaga legistalif dan macamnya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar