DPR berasal dari lartai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta di pemilu.
DPR berkedudukan di pusat dan tingkat provinsi yang disebut dengan DPRD.
Anggota DPR akan dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
DPD merupakan lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang berasal dari provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.
Baca Juga: 3 Lembaga Negara dan Tugasnya: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif
Sedangkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang terdiri dari DPR dan DPD yang sudah terpilih.
Masa jabatan DPD, DPR dan MPR adalah 5 tahun dan MPR merupakan lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tinggi di negara.
Namun, lembaga tertinggi ini telah dihapus dan diganti dengan lembaga negara.
Nah, itulah tujuan lembaga negara legislatif dan contohnya. Sekarang, kamu sudah tahu, kan, apa saja tujuan dan contohnya?
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar