Setelah terbentuk norma dalam masyarakat, norma terbagi menjadi empat jenis, antara lain:
1. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan yang bersumber dari hati nurasi manusia.
Salah satu contoh adalah berkata benar, menghindari perilaku tercela, dan bersikap ramah dengan tetangga.
2. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Baca Juga: Dapat 'Terbaca', Ternyata Ini Golongan Darah yang Disukai Nyamuk, Perlu Waspada
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan aturan yang berkaitan dengan adat istiadat, tata krama, dan sopan santun.
4. Norma Agama
Norma agama memiliki sifat dogmatis, yaitu tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi. Norma agama berupa aturan yang ditetapkan dalam sebuah agama.
Nah, itulah proses terbentuknya norma dalam masyarakat. Semoga membantu, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar