2. Proklamasi merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nasibnya sebagai negara merdeka.
3. Proklamasi merupakan titik puncak revolusi perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.
4. Proklamasi berlaku sebagai sumber hukum bagi pembentukan NKRI
5. Proklamasi adalah pernyataan de facto atau fakta pada dunia bahwa Indonesia sudah menyatakan sebagai negara yang merdeka
Baca Juga: Mengapa Para Pemuda Membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok Menjelang Proklamasi Kemerdekaan?
6. Proklamasi menandai terbentuknya NKRI
7. Proklamasi menandai awal berlakunya hukum nasional dan akhir dari pemberlakuan hukum kolonial.
Source | : | kemendikbud.go.id,anri.go.id,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar