Cara Mendaftar Vaksinasi COVID-19 untuk Anak
Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 12-17 tahun bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Bisa juga dilakukan di sekolah yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama setempat.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id.
Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun sama dengan yang saat ini berjalan.
Baca Juga: Bisakah Orang yang Sudah Vaksin Terkena COVID-19? Ini Penjelasannya
Vaksinasi di Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan data anak di Jakarta usia 12-17 tahun yang sudah ada pada Dinas Pendidikan akan dijadikan acuan peserta vaksin.
Anak-anak yang akan disuntik vaksin tinggal menyesuaikan jadwal dengan sekolah tempat mereka menempuh pendidikan.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan membuat penjadwalan vaksinasi di setiap sekolah.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar