Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Anak
Syarat peserta vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 adalah harus membawa kartu keluarga (KK).
Kalau enggak ada, bisa dengan dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.
Selanjutnya, pencatatan peserta vaksinasi dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.
Baca Juga: Jangan Ditunda Lagi, Ini Berbagai Manfaat Vaksin COVID-19 yang Harus Diketahui
Cara Mendaftar
Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksinasi anak berusia 12-17 tahun bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Bisa juga dilakukan di sekolah/madrasah/pesantren yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id.
Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun sama dengan yang saat ini berjalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar