Jika sudah disemprotkan oleh disinfektan, langkah selanjutnya ialah memberi tanda bahwa sampah tersebut limbah B3.
Limbah B3 adalah bahan beracun dan berbahaya atau limbah yang memiliki kandungan zat racun berbahaya.
Baca Juga: Hal yang Enggak Boleh Dilakukan setelah Vaksinasi COVID-19, Salah Satunya Olahraga
Setelah itu tinggal membuangnya ke tempat pembuangan sampah atau ke tempat sampah yang bertanda B3.
Dalam pengelolaan sampah medis, wajib menggunakan alat pelindung diri agar lebih aman.
Nah, kalau sudah selesai membuang sampah, jangan lupa mencuci tangan menggunakan sabun, ya!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar