Kegiatan beribadah
Dalam PPKM darurat kegiatan beribadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng ditiadakan, Kids.
Kegiatan ibadah bisa dilakukan di rumah atau secara daring.
Tempat fasilitas umum
Dalam PPKM darurat fasilitas umum seperti area publik, taman umum hingga tempat wisata umum ditutup sementara.
Untuk kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial masyarakat ditutup sementara karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Usai Vaksinasi COVID-19, Salah Satunya Jangan Langsung Pulang
Transportasi umum
Transportasi umum dalam PPKM darurat dilakukan pembatasan 70 persen.
Untuk perjalanan jauh menggunakan pesawat, bis, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1.
Selain itu, harus disertai tes PCR H-2 untuk pesawat, lalu tes Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar