Aturan Pengetatan untuk Transportasi Laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.
Masyarakat bisa juga mendapatkan surat keterangan negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat.
Pelaku perjalanan laut juga wajib mengisi e-Hac Indonesia.
Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam satu wilayah enggak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19.
Baca Juga: Berlaku 1 April, Inilah Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri di Indonesia yang Harus Dipatuhi
Aturan Pengetatan untuk Transportasi Udara
Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga mendapatkan tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Para pelaku perjalanan laut wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Namun, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Nah, itulah pertaruran pengetatan perjalanan setelah mudik yang berlaku pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar