GridKids.id - Belakangan ini, vaksin gotong royong sedang ramai dibahas banyak orang.
Apakah kamu sudah tahu apa itu vaksin gotong royong?
Lalu, berapa harga vaksin gotong royong ini, ya?
Nah, mungkin masih banyak yang belum tahu tentang apa itu vaksin gotong royong dan harganya.
Baca Juga: Digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong, Berapa Tingkat Kemanjuran Vaksin Sinopharm dan CanSino?
Namun, enggak perlu khawatir karena GridKids sudah merangkum informasi tentang program vaksin ini.
Simak penjelasan selengkapnya tentang vaksin gotong royong berikut ini, yuk!
Mengenal Apa Itu Vaksin Gotong Royong
Sejak pandemi COVID-19 melanda, kegiatan sehari-hari kita memang menjadi terbatas.
Kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penularan virus corona yang menyebabkan COVID-19, Kids.
Nah, setelah melewati penelitian dan uji coba yang panjang, akhirnya berhasil dibuat vaksin COVID-19.
Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu upaya untuk menanggulangi pandemi yang sudah lebih dari satu tahun melanda.
Nah, saat ini di Indonesia sendiri ada yang disebut dengan vaksin gotong royong.
Vaksin gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi untuk karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain di dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan kepada badan usaha atau badan hukum.
Hal itu berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com.
Pengadaan vaksin gotong royong ini dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berapa Harga Vaksin Gotong Royong?
Harga vaksin per dosisnya adalah Rp 375 ribu, sedangkan biaya penyuntikannya ialah sebesar Rp 125 ribu per dosis.
Jika ditotal, biaya untuk satu dosis vaksin dan biaya penyuntikan adalah Rp 500 ribu.
Baca Juga: Digadang Jadi Vaksin COVID-19 Termurah, Ini Harga Vaksin AstraZeneca
Namun, penerima vaksin gotong royong enggak perlu membayar alias gratis, Kids.
Soalnya, mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, biaya vaksinasi program vaksin gotong royong ini akan dibebankan kepada badan usaha atau badan hukum.
Jadi, perusahaan atau badan yang menaungi pekerja atau karyawanlah yang akan menanggung total biayanya.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar