Inilah susunan dalam lembaga eksekutif dan juga masing-masing tugasnya.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu wakil presiden. Sehingga, mereka berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.
Baca Juga: 3 Lembaga Negara dan Tugasnya: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif
Kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Lembaga ini adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
Nah, itulah pengertian dari lembaga eksekutif, tujuan, sistem, dan juga susunannya.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar