Awalnya, negara-negara kecil enggak setuju mengenai hak veto yang dimiliki oleh lima negara super power (kuat) dalam PBB.
Di dalam UN Charter (Piagam PBB), hak veto enggak dijelaskan secara mendalam.
Namun di Pasal 27 tercatat semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.
Artinya, jika ada satu anggota yang menolak, maka keputusan tersebut enggak bisa dibuat.
Baca Juga: Perbedaan ASEAN, Asian Games, dan SEA Games, Jangan Sampai Tertukar
Dalam perjalanannya, terciptanya anggota terpilih dengan jumlah sepuluh negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.
Sepuluh negara tersebut diberikan hak untuk memilih, diperbolehkan untuk enggak setuju.
Keputusan tersebut dapat disetujui jika memperoleh sembilan suara yang sama dari anggota terpilih.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | un.org |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar