Nah, Kids, berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Ini juga berlaku agar suatu daerah bisa menerapkan peraturan sesuai adat atau kebiasaan dari suatu desa tersebut.
Terdapat 3 unsur pokok otonomi daerah yang dikutip dari buku Nur Wahyu Rochmadi:
- Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerahnya sendiri.
- Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah.
- Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk membentuk negara dalam negara
Nah, Kids, lalu apa tujuannya, ya?
Baca Juga: Rangkuman dan Jawaban Ekspolrasi Pulau Karimun, Belajar dari Rumah TVRI 11 November 2020
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar